Nomor Induk Berusaha (NIB)

13 Sepember 2022


Sesuai dengan Pasal 48 Undang Undang No. 52 Tahun 2009, Pemberdayaan ekonomi keluarga dilakukan dengan memberikan akses dan peluang terhadap penerimaan infomasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga dan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. BKKBN melalui Kedeputian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, melakukan proses perlindungan kepada poktan UPPKA untuk mendapatkan legalitas atau keabsahan dalam berwirausaha bagi pelaku usaha mikro keluarga termasuk perlindungan hukum apabila kelompok kegiatan mengalami permasalah di dalam berwirausaha. Sebagai bentuk implementasi Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BKKBN tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas melalui Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terkait pemberian kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), maka dilakukan pengembangan program dalam dukungan bagi poktan UPPKA dalam Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bertujuan : a. Meningkatnya pengetahuan, wawasan, dan mindset para pelaku usaha mikro dalam legalitas berwirausaha; b. Meningkatnya jumlah Poktan UPPKA yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); c. Meningkatnya dukungan bantuan hukum bagi Poktan UPPKA yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam mengatasi permasalahan berwirausaha. Sebagai upaya konkret percepatan implementasi program, BKKBN bersama Kementerian Koperasi dan UKM mendukung Kelompok Kegiatan UPPKA untuk bertransformasi formal dengan kepemilikan legalitas usaha berupa NIB, hal ini juga merupakan upaya mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Melalui Garda Transfumi dan para PLKB diharapkan dapat memberikan pendampingan penerbitan NIB melalui aplikasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Kehadiran Garda Transfumi diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Kelompok Kegiatan UPPKA. Dengan kepemilikan legalitas usaha Kelompok Kegiatan UPPKA dapat memperoleh berbagai kemudahan usaha, diantaranya: 1) mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah didaftarkan, 2) mendapatkan fasilitasi pembinaan dan pengembangan usaha dari Pemerintah, 3) kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan, serta 4) berkesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan harapan dengan terbitnya NIB bagi pelaku usaha mikro keluarga akseptor melalui poktan UPPKA dapat mendorong UPPKA Naik Kelas yang dapat berdampak pada turunnya tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.




Sumber : Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)